Ada hal penting yang harus diingat oleh orang yang berkurban, terutama bagi yang menyembelih atau memotong hewan kurbannya sendiri.
Menyembelih hewan kurban ada waktu tertentu, tapi juga ada waktu terlarang.
Bahkan, jika disembelih bukan menurut waktunya, maka hewan itu tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Demikianlah tutur dari tuan guru Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang ditayangkan di salah satu kanal YouTube.
Hanya menghitung hari lagi, umat islam akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 h atau Hari raya Idul Adha 2021.
Pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yang dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) lalu telah menetapkan, bahwa Idul Adha 1442 atau 10 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Penetapan ini juga sejalan dengan Muhammadiyah yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Selasa 20 Juli 2021.
Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan ummat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan.
Pertama yaitu ibadah haji, dan kedua ibadah qurban atau kurban.
Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Dalam melakukan ibadah kurban, tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksananya.
Termasuk soal waktu menyembelih hewan kurban yang juga tidak sembarangan.
Pendakwah nasional Ustad Abdul Somad atau UAS dalam beberapa kajiannya sudah banyak membahas permasalahan seputar ibadah di bulan Dzulhijjah ini.
Satu diantaranya mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.
Berikut penjelasan UAS yang dikutip Serambinews.com, Selasa (13/7/2021) dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Tanya Jawab Ustadz.
Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Dalam video kajiannya yang diunggah YouTube Tanya Jawab Ustadz, UAS menyampaikan bhawa penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
Waktu beberapa saat itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
“Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak,” kata UAS.
“Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah,” sambungnya.
UAS menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.
Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.
“Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri,” terangnya.
Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.
Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.
Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.
“Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah,” jelas UAS.
Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?
Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.
Melainkan hanya sedekah biasa saja.
“Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,”
“Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa,” tegasnya.
Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?
Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.
Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
“Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13,” ujar UAS.
Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.
“Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban,” pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)